Ancaman Hukum Pemalsuan Ijazah: Apa Konsekuensinya?

by -94 Views

Kontroversi mengenai keaslian ijazah Presiden Joko Widodo kembali mencuat, dengan pihak Universitas Gadjah Mada (UGM) siap membuka data jika ada permintaan resmi dari pengadilan. Meskipun perdebatan ini sedang hangat di media sosial, UGM telah menegaskan bahwa Jokowi adalah alumni Fakultas Kehutanan UGM dan lulus pada tahun 1985. Opini publik terbelah, namun hukum jelas terkait pemalsuan ijazah dengan sanksi hukum yang tegas. Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional mengatur hukuman pidana bagi pengguna dokumen palsu, dengan ancaman hukuman pidana maksimal lima tahun dan/atau denda hingga Rp500 juta. Selain itu, hukum pidana umum juga mengatur sanksi hukum untuk pemalsuan dokumen, di mana pemalsuan surat resmi bisa mengakibatkan hukuman penjara hingga enam tahun. Dengan begitu, baik pengguna maupun pembuat dokumen palsu berpotensi dijerat hukum yang serius, menyoroti pentingnya kejujuran dan keaslian dokumen pendidikan serta resmi.

Source link