Pansus RUU Pengelolaan Ruang Udara: Jamin Keselamatan di Tengah Geopolitik – Indonesiadefense

by -11 Views

Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Ruang Udara perlu memastikan keselamatan ruang udara nasional. Terintegrasi dengan baik antara sektor komersial dan pertahanan sangatlah penting mengingat kompleksitas geopolitik yang ada. Pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Khusus (Pansus) DPR RI, dua pakar yaitu Prof. Sakti Adisasmita dan Dr. Wahyudi Hasbi menyoroti hal ini. Mereka menekankan perlunya RUU ini dapat menjawab tantangan teknologi dan dinamika geopolitik global.

Ada usulan agar Indonesia menggunakan sistem pengelolaan ruang udara berbasis teknologi tinggi seperti Airspace Management System (AMS) dan memperkuat kerja sama regional dengan negara-negara ASEAN untuk menghindari konflik wilayah udara. Keluarnya regulasi yang fleksibel namun kuat juga dipertimbangkan penting dalam menghadapi teknologi disruptif.

Perlu diingat bahwa luas ruang udara Indonesia mencapai 7.789.000 km², lebih besar dari wilayah perairan nasional. Namun, Indonesia cenderung bergantung pada sistem navigasi laut tanpa pengawasan sonar atau sistem pertahanan ruang udara yang memadai. Hal ini menjadi perhatian karena teknologi drone nirawak dapat berkembang tanpa terdeteksi radar. Oleh karena itu, RUU harus mampu mengantisipasi dan merespons perkembangan teknologi seperti drone, satelit pengintai, dan kecerdasan buatan dengan proaktif.

Integrasi kebijakan antar sektor dan keselamatan ruang udara harus menjadi fokus utama dalam penyusunan RUU Pengelolaan Ruang Udara. Dengan adanya RUU yang sesuai dengan tantangan zaman, diharapkan Indonesia dapat menjaga kedaulatan dan keamanan wilayah udaranya secara efektif.

Source link