Update Terbaru Iuran BPJS Kesehatan per 3 Mei 2025

by -26 Views

Pemerintah berencana untuk mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dengan rencana penghapusan kelas 1, 2, dan 3 dan penggantian dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) mulai Juli 2025. Meskipun implementasi KRIS belum dilaksanakan, pemerintah belum mengumumkan apakah akan terjadi kenaikan biaya iuran. Hingga saat ini, besaran nominal iuran BPJS Kesehatan masih tetap karena belum ada perubahan landasan hukum yang mengatur hal ini.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai iuran BPJS Kesehatan, terdapat perbedaan iuran berdasarkan jenis kepesertaan, seperti peserta pekerja bukan penerima upah, peserta bukan pekerja, peserta Pekerja Penerima Upah, dan lainnya. Sementara itu, terdapat juga perbedaan dalam fasilitas rawat inap berdasarkan kelas, mulai dari Kelas 1 hingga Kelas 3, dengan masing-masing kelas memiliki perbedaan dalam besaran iuran per bulan dan fasilitas yang diberikan.

Selain itu, terdapat penjelasan mengenai manfaat kacamata yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan berdasarkan kelasnya, seperti kelas 1, 2, dan 3. Subsidi untuk pembelian kacamata dalam pasal tertentu telah diatur sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2023, dimana setiap kelas memiliki besaran subsidi yang berbeda. Terdapat pula rincian mengenai ketentuan pembelian kacamata, termasuk batasan pembelian dan frekuensi pembelian untuk setiap peserta.

Dengan informasi ini, diharapkan peserta BPJS Kesehatan dapat memahami perubahan yang akan dilakukan terkait sistem kelas dan iuran, serta memanfaatkan fasilitas yang diberikan sesuai dengan kelas kepesertaan masing-masing. Semua ini merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas bagi masyarakat Indonesia.

Source link