Penjualan Barang Palsu di Mal AS Sentil RI: Waspadai!

by -21 Views

Peredaran barang bajakan atau “barang KW” alias merek palsu di dalam negeri tengah jadi sorotan. Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate (NTE) menyebut kawasan pusat perbelanjaan Mangga Dua dan sejumlah platform belanja online, berulangkali masuk daftar pengawasan USTR terkait pemalsuan dan pembajakan hak kekayaan intelektual (HKI). Pengusaha ritel modern – pedagang di pusat perbelanjaan/ mal (tenant) pun buka suara terkait peredaran barang bajakan alias merek palsu di Indonesia. Ketua Umum Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah mengakui banyak barang palsu yang beredar di mal-mal dan mendukung upaya pemberantasan barang palsu. Budihardjo juga mengungkapkan bahwa pemalsuan merek tidak hanya terjadi pada produk global atau luar negeri, tetapi juga terjadi pada barang produksi dan merek asli Indonesia.

Ia menyebut contoh merek lokal seperti Hammer dan Coconut Island yang juga sering dipalsu. Selain itu, Budihardjo juga menyoroti peran pengelola mal dalam memilih tenant yang baik. Ia mengungkapkan bahwa barang palsu lebih mudah dijumpai di pusat perbelanjaan kelas menengah seperti Mangga Dua, bukan di kelas atas. Pengelola mal disebutnya sudah selektif dalam mengizinkan barang palsu di mal besar karena para pengunjung yang menengah hingga atas cenderung tidak akan membeli barang palsu. Budihardjo berharap agar pengelola mal lebih selektif dalam memilih tenant serta mengetahui sanksi hukum terkait penjualan barang palsu. Hal ini dianggap penting untuk mencegah peredaran barang palsu di pusat perbelanjaan Indonesia.

Source link