Polri Serahkan 4 Pelaku Judol ke Kejagung, Sitaan Rp 5 M+

by -19 Views

Empat orang tersangka pelaku judi online dari website agen138 telah diserahkan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri. Penangkapan tersangka dilakukan di Kota Metro, Lampung untuk J, JG, dan AH pada 7 Januari 2025, serta untuk KW di Jakarta Barat pada 14 Januari 2025. KW bertindak sebagai manajer sedangkan J, JG, dan AH sebagai admin dan pengelola rekening deposit dan withdraw di situs tersebut. Mereka ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama proses penyidikan dan jumlah barang bukti yang disita termasuk mobil, handphone, komputer, modem, kartu ATM, buku tabungan, token bank, serta sejumlah uang tunai dalam bentuk Rupiah, Dolar Amerika, dan Dolar Singapura beserta saldo di rekening bank. Keempat tersangka sekarang ditahan di rutan/lapas kelas IIA Metro, Provinsi Lampung untuk proses persidangan selanjutnya. Mereka dijerat dengan Pasal-pasal tertentu dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Source link