Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, Asep Noordin, mengapresiasi dan memberikan catatan kritis terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Pangandaran Tahun 2024. Pada rapat paripurna tanggal 22 April 2025, Asep menyampaikan bahwa meskipun terdapat capaian positif, masih diperlukan perbaikan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. LKPJ disusun berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019, mencakup pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, kebijakan strategis, rekomendasi DPRD sebelumnya, dan tugas dari pemerintah pusat dan provinsi.
Program dan kegiatan tahun 2024 dinilai berjalan sesuai rencana, namun efektivitas pelayanan perlu ditingkatkan agar manfaatnya lebih dirasakan masyarakat. LKPJ tidak hanya sebagai laporan tahunan kepada DPRD, tetapi juga sebagai pertanggungjawaban kepada masyarakat. DPRD mendorong pemerintah daerah untuk menindaklanjuti rekomendasi strategis guna membantu pembangunan yang berkelanjutan dan berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Beberapa rekomendasi penting yang diberikan DPRD meliputi pemutakhiran data peserta BPJS, inventarisasi lampu jalan, optimalisasi pajak kendaraan, perbaikan manajemen PAD, tindak lanjut penyertaan modal perusahaan daerah, penyesuaian zonasi harga tanah dan NJOP, serta penyelesaian status pegawai non-ASN. Asep Noordin menekankan bahwa semua rekomendasi harus dijadikan panduan untuk memperbaiki sektor pemerintahan dan memberikan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.
Evaluasi LKPJ Bupati Tahun 2024 menunjukkan komitmen DPRD dalam mengawal pemerintahan yang efektif, transparan, dan bertanggung jawab demi meningkatkan kepercayaan masyarakat pada kinerja pemerintahan.