Penukaran 4 Pecahan Rupiah Terakhir: Jangan Lewatkan Kesempatan Terakhir!

by -184 Views

Bank Indonesia (BI) telah mengumumkan pencabutan dan penarikan beberapa pecahan uang kertas rupiah sesuai dengan Surat Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 24/105/KEP/DIR tanggal 31 Maret 1992. Beberapa pecahan yang termasuk dalam kebijakan ini antara lain Rp10.000 emisi 1979, Rp5.000 tahun 1980, Rp1.000 emisi 1980, dan Rp500 tahun 1982. Masyarakat diberikan waktu untuk menukar pecahan tersebut di Kantor Pusat Bank Indonesia hingga tanggal 30 April 2025.

Menurut Direktur Eksekutif Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, proses pencabutan dan penarikan uang pecahan ini merupakan tindakan rutin yang dilakukan berdasarkan pertimbangan terkait masa edar uang dan adanya uang emisi baru dengan teknologi keamanan yang lebih canggih. Informasi lebih lanjut mengenai daftar pecahan yang dicabut dan ditarik dari peredaran dapat dilihat melalui situs resmi Bank Indonesia.

Bagi masyarakat yang masih memiliki uang rupiah dalam pecahan yang sudah tidak berlaku, mereka dapat menukarkannya di Kantor Pusat Bank Indonesia di Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Pengumuman ini menjadi perhatian khusus dan penting bagi masyarakat agar dapat melakukan transaksi dengan uang kertas yang masih berlaku. Semua informasi terkait proses tukar-tambah uang kertas dapat diakses melalui situs resmi Bank Indonesia.

Source link