Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan seluruh Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk menggunakan transportasi umum. Kebijakan ini diatur dalam Instruksi Gubernur Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penggunaan Transportasi Umum pada hari Rabu bagi Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini berarti, ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta akan menggunakan transportasi umum setiap hari Rabu mulai dari tanggal 30 April 2025. PNS di lingkungan Provinsi DKI Jakarta diharuskan menggunakan moda transportasi umum massal saat berangkat kerja, menjalankan tugas dinas, dan pulang kerja, kecuali untuk pegawai dengan kondisi tertentu seperti sakit, hamil, disabilitas, atau bertugas di lapangan dengan kebutuhan mobilitas khusus.
Kebijakan ini diberlakukan dengan tujuan mendorong budaya penggunaan transportasi umum di kalangan Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta untuk mengurangi kemacetan, menurunkan emisi karbon, dan mendukung pembangunan berkelanjutan di Jakarta. Beberapa moda transportasi umum yang diperbolehkan termasuk Transjakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, LRT Jabodebek, KRL Jabodetabek, Kereta Bandara, bus/angkot reguler, kapal, dan angkutan antar jemput karyawan/pegawai.
Untuk memastikan pelaksanaan kebijakan ini terlaksana dengan baik, Pegawai Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diminta untuk melakukan swafoto saat berangkat dan pulang dari tempat kerja, serta mengirimkan foto tersebut kepada admin kepegawaian di masing-masing Perangkat Daerah (PD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD). Kebijakan ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi masyarakat Jakarta untuk menggunakan angkutan umum massal dalam beraktivitas sehingga penggunaan transportasi umum di Jakarta semakin meluas dan menjadi budaya baru yang lebih berkelanjutan.