Retribusi parkir di Kabupaten Pangandaran mengalami sorotan karena realisasi penerimaan pada tahun anggaran 2024 tidak mencapai target proyeksi yang telah ditetapkan. Realisasi tersebut hanya mencapai sekitar 42,33 persen dari target yang sebesar Rp2,794 miliar, yakni sebesar Rp977,176 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran dari DPRD Pangandaran, yang menyadari potensi sektor parkir yang besar dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) namun belum dimanfaatkan secara optimal.
Salah satu faktor utama kegagalan mencapai target tersebut adalah transisi pengelolaan. Awalnya, pengelolaan parkir dilakukan oleh pemerintah daerah, namun kemudian beralih ke pihak ketiga dengan skema bagi hasil. Anggota DPRD Pangandaran, Iwan M. Ridwan, menyoroti pentingnya memanfaatkan potensi sektor parkir, terutama selama liburan panjang seperti Idul Fitri, yang masih belum dimaksimalkan.
Selain transisi pengelolaan, penurunan penerimaan juga dipengaruhi oleh Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang melarang penggabungan penarikan retribusi antar SKPD. Sekretaris Dinas Perhubungan Pangandaran, Ghaniyy Fahmi Basyah, menjelaskan bahwa skema bagi hasil 60:40 menyebabkan penggerusan pemasukan bersih daerah.
Untuk mengatasi permasalahan ini, diperlukan langkah-langkah strategis. Langkah-langkah tersebut antara lain meliputi audit dan evaluasi kerja sama, digitalisasi sistem parkir, revisi regulasi, peningkatan SDM serta pengawasan. Dengan pengelolaan yang terstruktur, profesional, dan berbasis teknologi, diharapkan sektor parkir dapat menjadi pilar PAD yang kuat. Keberhasilan dalam upaya perbaikan ini diharapkan dapat membawa masa depan yang lebih cerah.