Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk, mengungkapkan bahwa ada 493 daerah di Indonesia yang masih bergantung pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat, menunjukkan kapasitas fiskal yang rendah. Dari total 546 daerah, 15 provinsi, 402 kabupaten, dan 70 kota termasuk dalam kategori fiskal lemah. Artinya, pendapatan daerah di daerah-daerah tersebut didominasi oleh dana transfer pusat.
Sebaliknya, kapasitas fiskal kuat terjadi saat pendapatan asli daerah lebih tinggi daripada dana transfer pusat. Kapasitas fiskal sedang terjadi saat keseimbangan antara pendapatan asli daerah dan dana transfer pusat, dengan selisih rasio pendapatan yang lebih kecil dari 25%. Data APBD tahun 2025 menunjukkan bahwa terdapat 26 daerah, 11 provinsi, 4 kabupaten, dan 11 kota memiliki kapasitas fiskal kuat. Sementara 27 daerah, 12 provinsi, 4 kabupaten, dan 12 kota masuk dalam kategori kapasitas fiskal sedang.
Dalam upaya meningkatkan kemandirian daerah, Wakil Menteri Dalam Negeri juga membahas pentingnya pendirian Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). BUMD diharapkan dapat mendukung kemandirian fiskal daerah dan meningkatkan pelayanan publik. Dengan demikian, pendirian BUMD menjadi salah satu bentuk implementasi otonomi daerah di Indonesia. Melalui BUMD, daerah diharapkan bisa memanfaatkan potensi lokal untuk penyediaan barang dan jasa yang berkualitas sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.