Pemerintah Indonesia mengomentari catatan Bank Dunia mengenai tingkat kemiskinan di Indonesia pada tahun 2024 yang mencapai 60,3% dari jumlah penduduk. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyebut bahwa pemerintah Indonesia memiliki ukuran sendiri terkait tingkat kemiskinan, yang dihitung oleh Badan Pusat Statistik (BPS) berdasarkan standar garis kemiskinan sebesar Rp 595.242 per kapita per bulan.
Airlangga juga mengakui bahwa standar garis kemiskinan sedang ditinjau oleh pemerintah untuk diperbarui, namun belum merincikan rencana perubahan tersebut. Bank Dunia masih mengkategorikan mayoritas masyarakat Indonesia sebagai penduduk miskin, dengan persentase sebesar 60,3% pada tahun 2024.
Meskipun tingkat kemiskinan di Indonesia diproyeksikan turun dalam beberapa tahun ke depan menurut Bank Dunia, penerapan reformasi struktural masih diperlukan untuk memacu pertumbuhan ekonomi dan mengurangi risiko overheating. Bank Dunia memberikan ukuran tingkat kemiskinan Indonesia berdasarkan Purchasing Power Parity (PPP) untuk kategori international poverty rate.
Dibandingkan dengan negara-negara tetangga, Indonesia menempati peringkat kedua dalam tingkat kemiskinan pada tahun 2024 setelah Laos. Malaysia memiliki tingkat kemiskinan yang lebih rendah, sementara Thailand, Vietnam, dan Filipina juga memiliki tingkat kemiskinan yang berbeda. Jumlah penduduk miskin di Indonesia dihitung menggunakan standar garis kemiskinan yang merujuk pada pengeluaran sebesar Rp 115.080 per orang per hari.