Ini Penerus Satgas IKN Era Jokowi: Solusi Baru yang Menggantikan

by -165 Views

Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, yang dibentuk pada era pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), telah dibubarkan. Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo menyatakan pembubaran tersebut melalui Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 408/KPTS/M/2025 tentang Pencabutan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 17/KPTS/M/2024 Tentang Satuan Tugas Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Negara. Keputusan ini diterbitkan pada 26 Maret 2025 dan berlaku sejak ditetapkan.

Alasan pencabutan Satgas ini adalah karena adanya Otorita IKN (OIKN) yang sudah terbentuk. Pencabutan ini disebabkan oleh Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2022 tentang Otorita Ibu Kota Nusantara yang telah didirikan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara. Oleh karena itu, dengan pelaksanaan infrastruktur Ibu Kota Negara yang kini sudah dilakukan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara, Satuan Tugas Ibu Kota Negara di Kementerian Pekerjaan Umum tidak lagi diperlukan.

Selain itu, pembubaran Satgas ini juga tidak mendapat restu dari Menteri Keuangan Sri Mulyani. Sekjen Kementerian PU Zainal Fatah menjelaskan bahwa pembubaran ini disebabkan oleh penolakan dari Kementerian Keuangan, yang menolak pembentukan Satgas tersebut. Karena OIKN sudah berjalan dengan baik, dan Satgas membutuhkan dukungan, terutama dukungan finansial, maka Satgas tidak lagi diperlukan.

Pimpinan Satgas yang sebelumnya menjabat di Kementerian PUPR saat ini telah beralih ke Otorita IKN. Beberapa di antaranya seperti Deputi Bidang Sarana dan Prasarana OIKN Danis Hidayat Sumadilaga dan Stafsus Bidang Perencanaan Pembangunan OIKN Imam Santoso Ernawi, sudah berada di OIKN. Dengan demikian, meskipun Satgas IKN telah dibubarkan, pendekatan dan kerja sama yang terjalin tidak akan hilang. Hal ini sebagai bagian dari transformasi kepemimpinan di sektor pembangunan infrastruktur IKN.

Source link