Kelas 1,2,3 BPJS Kesehatan: Iuran Per 26 April 2025

by -25 Views

Pemerintah Indonesia sedang dalam proses mengubah sistem kelas pada BPJS Kesehatan terkait Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Sistem kelas 1, 2, dan 3 akan dihapus mulai Juli 2025 dan digantikan dengan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Meskipun demikian, besaran iuran BPJS Kesehatan masih belum mengalami perubahan karena belum ada kebijakan resmi terkait kenaikan biaya iuran. Sejauh ini, tetap berlaku Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Jaminan Kesehatan, yang mengatur besaran iuran berdasarkan jenis kepesertaan.

Ali Ghufron Mukti, Direktur Utama BPJS Kesehatan, menyatakan bahwa belum ada kepastian terkait kenaikan biaya iuran karena belum ada pengumuman resmi. Besaran iuran masih tetap berdasarkan jenis kepesertaan, seperti peserta non pekerja sebesar Rp 42.000 per bulan dan peserta kelas II sebesar Rp 100.000 per bulan. Untuk peserta pekerja penerima upah, iuran sebesar 5% dari gaji atau upah per bulan, dengan sebagian dibayar oleh pemberi kerja dan peserta.

Penyelenggaraan jaminan kesehatan oleh pemerintah melalui BPJS Kesehatan masih mengikuti konsep gotong royong, di mana iuran tetap sama untuk semua golongan masyarakat. Perbedaan antara BPJS Kesehatan kelas 1, 2, dan 3 terletak pada besaran iuran bulanan yang harus dibayar oleh peserta. BPJS Kesehatan juga memberikan fasilitas berbeda untuk masing-masing kelas, seperti ruang rawat inap yang berbeda dan subsidi kacamata dengan nilai yang berbeda pula.

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan dapat dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari ke kantor cabang BPJS terdekat hingga melalui aplikasi digital. Adapun ketentuan terkait pemanfaatan subsidi kacamata juga telah diatur secara tertentu. Peserta BPJS Kesehatan hanya dapat membeli kacamata dengan subsidi yang diberikan secara terbatas setiap dua tahun sekali. Harga subsidi kacamata berbeda-beda sesuai dengan kelas BPJS yang dipilih oleh peserta. Semua perubahan terkait kebijakan BPJS Kesehatan akan diinformasikan secara resmi oleh pemerintah untuk kenyamanan dan kejelasan peserta dalam mengakses layanan kesehatan.

Source link