Pasar Mangga Dua di Jakarta kembali menjadi sorotan dalam laporan tahunan pemerintah AS sebagai tempat penjualan barang palsu dan bajakan. Dalam laporan terbaru 2025 National Trade Estimate (NTE) yang dikeluarkan oleh USTR, pasar yang sudah terkenal di Jakarta tetap diidentifikasi sebagai pusat barang palsu. Selain itu, laporan juga menyoroti kekhawatiran besar pemerintah AS terhadap penegakan hukum hak kekayaan intelektual (HKI) di Indonesia. Meskipun Indonesia telah mengambil langkah-langkah perbaikan, seperti perluasan gugus tugas penegakan dan peningkatan pengawasan terhadap pembajakan daring, pemerintah AS masih merasa langkah tersebut belum mencukupi.
Selain masalah barang palsu, laporan juga menyoroti perlindungan data hasil uji obat-obatan dan produk pertanian. Pemerintah AS berharap agar Indonesia dapat memberikan perlindungan yang efektif terhadap data yang digunakan untuk mendapatkan izin edar. Meskipun ada pengakuan atas langkah positif Indonesia dalam bidang regulasi, seperti perubahan Undang-Undang Paten 2016 melalui Omnibus Law Cipta Kerja, pemerintah AS masih menganggap revisi tersebut belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan.
AS berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Indonesia dalam kerangka Trade and Investment Framework Agreement (TIFA) guna menyelesaikan masalah seputar perlindungan kekayaan intelektual. Mereka juga mendorong Indonesia untuk sepenuhnya mengimplementasikan Rencana Kerja Hak Kekayaan Intelektual bilateral. Selain itu, Amerika juga mendorong Indonesia untuk melakukan amandemen yang lebih komprehensif terhadap Undang-Undang Paten 2016.