Warga RI Mudik Harus Mengurus Sertifikat Tanah, Alasannya

by -22 Views

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa ada sekitar 13,8 juta sertifikat tanah bergambar bola dunia yang diterbitkan sebelum 1997 belum dilengkapi dengan peta kadastral. Hal ini membuat banyak masyarakat belum menyadari keabsahan dokumen mereka. Sebelum diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, bidang tanah belum tercantum dalam peta kadastral, sehingga banyak tanah masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 tanpa terpetakan secara resmi.

Untuk menghindari potensi tumpang tindih kepemilikan atau sengketa di masa depan, Menteri Nusron mendorong pemilik sertifikat tanah lama untuk segera memverifikasi keabsahan dokumen mereka dengan mendatangi Kantor Pertanahan (Kantah) setempat. Salah satu momen yang tepat untuk memperbarui data tanah di kampung halaman adalah libur Lebaran, karena beberapa kantor pertanahan tetap buka selama periode tersebut.

Selain itu, pada masa libur panjang Lebaran, masyarakat juga bisa mengakses layanan informasi dan konsultasi pertanahan langsung di Kantor Pertanahan. Penerimaan berkas layanan pertanahan dan penyerahan produk layanan yang diajukan oleh pemilik tanah juga dapat dilakukan secara langsung tanpa perlu melalui kuasa. Masyarakat yang ingin mengetahui apakah tanah yang mereka miliki masuk dalam kategori KW 4, 5, atau 6 dapat menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku dan situs web bhumi.atrbpn.go.id, serta memperoleh informasi dari kanal resmi Kantah di kabupaten/kota setempat.

Source link