Syarat PBB Gratis untuk Rumah dan Rusun di Jakarta

by -30 Views

Pemerintah DKI Jakarta baru saja mengumumkan kebijakan pembebasan pajak bumi dan bangunan untuk properti tertentu. Rumah dengan nilai jual objek pajak di bawah Rp 2 Miliar dan apartemen atau rumah susun dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di bawah Rp 650 juta akan memperoleh keringanan ini. Informasi lengkap mengenai kebijakan ini dapat disaksikan dalam Program Nation Hub CNBC Indonesia yang akan tayang pada Kamis (27/03/2025).

Source link