Pemerintah pusat dan daerah telah mengeluarkan larangan yang tegas bagi aparatur sipil negara (ASN) untuk menggunakan kendaraan dinas saat mudik lebaran. Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara, tentang Pedoman Pelaksanaan Peningkatan Efisiensi, Penghematan, dan Disiplin Kerja. Informasi lebih lanjut dapat ditemukan dalam program Power Lunch CNBC Indonesia yang ditayangkan pada Kamis, 27 Maret 2025.
Dilarang Pakai Mobil Dinas untuk Mudik: Aturan Baru PNS
