Temuan Isi Beras Kemasan ‘Disunat’: 9 Perusahaan Terlibat

by -173 Views

Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah mengambil langkah tegas terhadap sembilan pengusaha yang terbukti melakukan praktik pengurangan takaran beras dalam kemasan. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag, Moga Simatupang, menegaskan bahwa sanksi administratif diberikan kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam praktik ini. Kesembilan pengusaha yang disanksi tersebar di berbagai daerah di Indonesia, seperti Kabupaten Kendal, Jakarta Selatan, Kediri, Pangkalan Baru, Kota Pangkalpinang, Kabupaten Lumajang, Mojokerto, Kabupaten Sumbawa, dan Kabupaten Kediri. Fenomena ini bukan hal baru, sejak 2023, puluhan produk beras kemasan ditemukan tidak sesuai takaran yang ditentukan. Masyarakat pun resah dengan adanya video viral yang menunjukkan pengurangan takaran berat beras dalam kemasan. Untuk mengatasi kasus serupa, Kemendag bekerja sama dengan Perum Bulog dalam memberikan edukasi kepada pelaku usaha terkait pengemasan yang benar. Jika edukasi tidak membuahkan hasil dan pelaku usaha kembali melanggar, Kemendag tidak akan ragu untuk memberlakukan sanksi lebih berat sesuai dengan peraturan yang berlaku. Masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap produk beras dalam kemasan untuk menghindari praktik pengurangan takaran yang merugikan konsumen secara keseluruhan.

Source link