DPR Draf RUU TNI: Perbedaan yang Ditolak dan Dibahas

by -22 Views

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, mengemukakan pendapatnya mengenai draf Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI dalam sebuah diskusi dengan wartawan sebagai tanggapan terhadap isu yang sedang viral di media sosial. Dasco menekankan bahwa versi draft RUU yang beredar di media sosial berbeda dengan versi yang sesungguhnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. DPR melakukan pemantauan terhadap respon negatif yang muncul di media sosial dan mengadakan konferensi pers untuk mengklarifikasi substansi dari RUU tersebut.

Dalam penjelasannya, Dasco menyoroti bahwa hanya tiga pasal yang menjadi fokus dalam pembahasan RUU TNI, dengan tujuan untuk memperkuat kebijakan agar tidak terjadi pelanggaran hukum di masa mendatang. Beberapa pasal yang dibahas antara lain Pasal 3 ayat (2) yang terkait dengan kebijakan pertahanan, Pasal 53 mengenai batas usia pensiun prajurit TNI, dan Pasal 47 yang mengatur penempatan prajurit TNI aktif di lembaga pemerintah.

Sebelumnya, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin telah mengirimkan naskah Daftar Inventaris Masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan. Revisi yang diajukan hanya menyangkut tiga pasal, yaitu Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53. Dengan adanya penjelasan ini, diharapkan dapat mengurangi kebingungan dan ketidaksesuaian informasi terkait RUU TNI di kalangan masyarakat.

Source link