Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, telah memberikan draf rancangan undang-undang (RUU) TNI kepada wartawan sebagai respons terhadap isu yang berkembang di media sosial. Tujuannya adalah untuk menjelaskan bahwa versi draft yang beredar di publik tidak sesuai dengan yang sebenarnya dibahas oleh Komisi I DPR RI. Dasco menegaskan bahwa dalam RUU TNI yang sedang dibahas, hanya terdapat tiga pasal yang menjadi fokus perubahan untuk memperkuat ke depannya agar tidak terjadi pelanggaran undang-undang. Perubahan tersebut mencakup Pasal 3, Pasal 47, dan Pasal 53 yang berkaitan dengan kebijakan dan strategi pertahanan, usia pensiun prajurit TNI, serta penempatan prajurit TNI di lembaga sipil. Sebelumnya, Menteri Pertahanan telah menyampaikan daftar inventaris masalah (DIM) RUU TNI kepada DPR sebagai acuan, yang hanya memfokuskan pada tiga pasal yang akan direvisi. Dengan penjelasan ini, diharapkan keresahan yang muncul di masyarakat dapat diminimalisir.
DPR Bagikan Draf RUU TNI Tanpa Pasal Kontroversial
