Tips Cepat Atasi SPT ‘Lebih Bayar’ Dalam Sekejap

by -135 Views

Dalam pengisian SPT Tahunan, Wajib Pajak (WP) sering mengalami status lebih bayar akibat kesalahan pengisian jumlah kredit pajak di kolom PPh yang dipotong/dipungut pihak lain/ditanggung pemerintah pada induk SPT Tahunan. Tarif Efektif Rata-Rata (TER) digunakan dalam menghitung pajak bagi pegawai/pensiunan, yang bisa menyebabkan kelebihan atau kekurangan PPh Pasal 21 yang harus dipotong pada bulan Desember tahun berjalan. Jika terdapat kelebihan pemotongan pada 1721-A1 atau 1721-A2 untuk bulan Desember, maka pemotong pajak harus mengembalikan kelebihan tersebut kepada pegawai/pensiunan bersangkutan disertai bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2. Namun, jika kelebihan pemotongan berasal dari PPh Pasal 21 yang ditanggung pemerintah, maka kelebihan tersebut tidak perlu dikembalikan. Bukti pemotongan 1721-A1 atau 1721-A2 digunakan sebagai dasar bagi pegawai pensiunan dalam menyusun laporan SPT Tahunan PPh. PPH Pasal 21 yang dikreditkan di SPT Tahunan harus mencakup seluruh PPh Pasal 21 yang telah dipotong/ditanggung pemerintah dalam satu tahun pajak sejak pegawai mulai bekerja hingga Desember. Besarnya PPh Pasal 21 yang dapat dikreditkan di SPT Tahunan orang pribadi tertera dalam formulir 1770-II, formulir 1770s-I, dan induk SPT 1770SS. Pegawai yang memiliki lebih bayar di bulan Desember harus mengisi formulir sesuai dengan perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan penghasilan, biaya jabatan, penghasilan neto, dan jumlah yang telah dipotong sampai dengan November 2024. Jika seorang pegawai adalah karyawan swasta, ia akan menerima bukti potong 1721-A1.

Source link