Pemerintah Amerika Serikat dibawah kepemimpinan Donald Trump sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan pembatasan perjalanan menyeluruh bagi warga negara dari puluhan negara sebagai bagian dari larangan baru, sebuah memo telah mencantumkan total 41 negara yang dibagi menjadi tiga kelompok terpisah. Kelompok pertama terdiri dari 10 negara, termasuk Afghanistan, Iran, Suriah, Kuba, dan Korea Utara, yang akan ditetapkan untuk penangguhan visa penuh. Sementara itu, pada kelompok kedua, lima negara seperti Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan akan menghadapi penangguhan sebagian yang akan berdampak pada visa turis, pelajar, dan visa imigran lainnya, dengan beberapa pengecualian. Di sisi lain, kelompok ketiga terdiri dari total 26 negara termasuk Belarus, Pakistan, dan Turkmenistan, yang akan dipertimbangkan untuk penangguhan sebagian penerbitan visa AS dalam 60 hari jika pemerintah mereka tidak mengatasi kekurangannya.
Seorang pejabat AS telah mengingatkan bahwa daftar tersebut kemungkinan akan mengalami perubahan dan belum disetujui oleh pemerintah, termasuk Menteri Luar Negeri AS Marco Rubio. Langkah ini mengingatkan pada larangan sebelumnya ketika Presiden Donald Trump melarang pelancong dari tujuh negara mayoritas Muslim. Larangan tersebut akan menjaga keamanan nasional dengan melakukan pemeriksaan intensif terhadap setiap orang asing yang ingin masuk ke AS. Langkah ini merupakan bagian dari kebijakan keras imigrasi yang diluncurkan pada awal masa jabatan keduanya.
Daftar negara yang akan masuk dalam pembatasan masuk AS termasuk Afghanistan, Kuba, Iran, Libya, Korea Utara, Somalia, Sudan, Suriah, Venezuela, dan Yaman. Selain itu, ada rencana pembatasan bagi sebagian negara seperti Eritrea, Haiti, Laos, Myanmar, dan Sudan Selatan dengan syarat harus mengatasi kekurangan dalam waktu tertentu.