Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang melakukan revisi terhadap Peraturan Pemerintah terkait tarif royalti di sektor mineral dan batu bara, dengan tujuan meningkatkan kontribusi penerimaan negara dari sumber daya alam. Wakil Menteri ESDM, Yuliot Tanjung, menjelaskan bahwa revisi tersebut akan mencakup penyesuaian persentase royalti. Dua PP utama yang direvisi adalah PP Nomor 26 Tahun 2022 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan PP Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batu Bara, Julian Ambassadur Shiddiq, menyatakan bahwa pemerintah sedang meninjau ulang aturan tarif royalti untuk memastikan keadilan penerimaan negara. Enam komoditas tambang yang termasuk dalam revisi kenaikan tarif royalti antara lain batu bara, timah, emas, perak, tembaga, dan nikel. Besaran kenaikan tarif royalti masih dalam tahap finalisasi bersama Sekretariat Negara, dan pembahasan tersebut masih berlangsung.
Konsep Perubahan Royalti Emas, Batu Bara-Nikel: Terungkap!
