Bebas Potongan Iuran dan Pajak: Panduan untuk Manfaat yang Diinginkan

by -7 Views

Aparatur Negara, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan Polri akan segera menerima Tunjangan Hari Raya (THR) mulai pekan depan. Dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2025, THR bagi aparatur negara dipastikan tidak akan dikenakan potongan dan pajak. THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja per bulan. Sementara itu, komponen THR pensiun untuk pensiunan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan. Bagi Instansi Pemerintah Daerah, komponen THR yang diberikan adalah sebesar gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja daerah. Guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tambahan tunjangan profesi guru dan dosen per bulan. Berdasarkan pasal 16 dalam PP tersebut, THR tidak akan kena potongan iuran atau potongan lain sesuai ketentuan perundang-undangan. Penerima THR juga akan dibebaskan dari pajak karena ditanggung negara.

Source link