Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengumumkan bahwa gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI, dan Polri akan diberikan pada bulan Juni 2025. Pengumuman ini dilakukan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Selasa (11/3). Prabowo menjelaskan bahwa telah ditandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparat negara. Penerima THR dan gaji ke-13 tahun 2025 mencakup pegawai negeri, PPPK, prajurit TNI dan Polri, hakim, serta pensiunan dengan total 9,4 juta penerima. Gaji ke-13 dan THR yang diterima oleh ASN pusat, prajurit TNI-Polri, dan hakim akan mencakup gaji pokok, tunjangan pasti, dan tunjangan kinerja penuh 100%. Di sisi lain, gaji ke-13 dan THR untuk ASN di daerah akan disesuaikan dengan keadaan masing-masing daerah. Pensuinan akan terus menerima pensiun bulanan. Prabowo berharap kebijakan ini dapat membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan selama mudik dan liburan Idul Fitri 1446 H. Beliau juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Keuangan, Menpan RB, serta aparat negara, hakim, dan prajurit TNI-Polri atas kerja keras mereka dalam persiapan pemberian gaji ke-13 dan THR.
Prabowo Subianto Announces 13th Salary Disbursement June 2025
