Prabowo Subianto: Garis Keras THR Cair H-7 Lebaran

by -9 Views

Prabowo Subianto menegaskan pentingnya pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan swasta, BUMN, dan BUMD dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Langkah ini diambil untuk menjamin bahwa hak-hak pekerja dalam menerima THR dipenuhi tepat waktu dan secara memadai sesuai dengan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak mereka. Dengan kejelasan mengenai pencairan THR, diharapkan para pekerja dapat merasa lebih terlindungi dan memiliki kepastian terkait pendapatan tambahan ini setiap tahunnya. Prabowo juga menekankan arti THR sebagai bentuk apresiasi terhadap kinerja dan dedikasi para pekerja sepanjang tahun. Dengan begitu, kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pengusaha dan pekerja, serta ikut meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Source link