Pemerintah resmi mengumumkan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PPPK dan TNI/Polri akan dilakukan 3 minggu sebelum Lebaran. Keputusan ini merupakan bagian dari percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, dan mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa.
Kebijakan ini diharapkan akan memberikan dampak positif terhadap stabilitas makroekonomi dan mendukung pertumbuhan ekonomi pada Triwulan I-2025. Keputusan ini dihasilkan dari Rapat Koordinasi Tingkat Menteri yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan pencairan akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Meskipun besaran THR yang akan diberikan belum diungkap secara rinci, diperkirakan pemerintah akan membayarkan 100% THR untuk PNS mengingat anggaran THR tahun ini mencapai Rp50 triliun, naik dari tahun sebelumnya. Keputusan ini merupakan langkah positif dalam mendukung kesejahteraan ASN dan masyarakat Indonesia secara keseluruhan.