Buruh Sritex Korban PHK akan Dipekerjakan Lagi: Penjelasan Menaker

by -20 Views

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memberikan apresiasi terhadap langkah-langkah yang diambil oleh kurator dalam mengelola kepailitan PT Sri Rejeki Isman Tbk. (SRIL) atau Sritex. Dalam keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Yassierli menyatakan bahwa pekerja yang terkena PHK akan dipekerjakan kembali dalam waktu dua minggu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan ketenangan bagi para pekerja yang terdampak. Kementerian Ketenagakerjaan sedang melakukan pendampingan untuk memastikan hak-hak pekerja Sritex, termasuk kompensasi PHK dan hak-hak normatif lainnya, terpenuhi.
Yassierli juga menjelaskan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan akan memastikan bahwa PT Sritex memenuhi manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). Dengan demikian, diharapkan para pekerja dapat segera memanfaatkan JHT dan JKP tersebut. Selain itu, berbagai komitmen dan langkah yang telah dilakukan oleh kurator juga mendapat apresiasi dari Yassierli. Demikianlah informasi yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan terkait dengan kepailitan PT Sritex.

Source link