Pemerintah Tanggapi PHK Massal Sritex: Apa yang Harus Dilakukan?

by -15 Views

Pengadilan Niaga telah memutuskan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.400 karyawan PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, bersama Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, akan menanyakan langsung kepada tim kurator Sritex terkait hal ini. Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, menegaskan bahwa pihaknya akan tunduk pada hukum dalam penyelesaian kasus ini. Kemnaker, bersama manajemen, telah berusaha maksimal untuk mencegah terjadinya PHK, namun kurator Pengadilan Niaga memilih opsi tersebut. Pemerintah memberikan jaminan hak-hak buruh, seperti pesangon dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Diperkirakan sebanyak 8.400 karyawan Sritex terkena PHK, dan hak-hak mereka akan dijamin sesuai dengan regulasi yang berlaku. Disperinaker Sukoharjo telah menyiapkan ribuan lowongan pekerjaan baru bagi karyawan yang terkena PHK. Tim Kurator yang ditunjuk akan menangani beberapa perusahaan termasuk PT Sri Rejeki Isman Tbk, Menggunakan ketentuan UU-KPKPU, mereka akan menangani pemutusan hubungan kerja sesuai dengan prosedur yang berlaku. Berdasarkan kewenangan Kurator, PHK dilakukan sejak tanggal 26 Februari 2025 dikarenakan kondisi pailit perusahaan.

Source link