Pemerintah Indonesia resmi menurunkan harga tiket pesawat domestik kelas ekonomi sebesar 13% hingga 14% selama masa Angkutan Lebaran 2025. Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan dihadiri oleh beberapa menteri terkait. Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan untuk turunkan harga tiket sebagai upaya untuk meringankan beban masyarakat dan memberikan kenyamanan selama perjalanan.
Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menjelaskan bahwa penurunan harga tiket pesawat ini berlaku selama 15 hari pada penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025, dengan periode pembelian tiket mulai 1 Maret hingga 7 April 2025. Tujuannya adalah untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang ingin merayakan Hari Raya Idul Fitri di kampung halaman. Selain itu, kebijakan ini juga merupakan bagian dari program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan pelayanan publik.
Pemerintah juga berkomitmen untuk memastikan ketersediaan kapasitas penerbangan yang memadai selama periode mudik Lebaran 2025. Menteri Perhubungan menekankan pentingnya tidak hanya menurunkan harga tiket, tetapi juga mengutamakan kualitas layanan dan keselamatan penumpang. Selain itu, kebijakan ini merupakan hasil kolaborasi antar kementerian dan pemangku kepentingan demi memastikan manfaat penurunan harga tiket dirasakan langsung oleh masyarakat.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, juga mencatat bahwa pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 18 Tahun 2025 yang menanggung sebagian Pajak Pertambahan Nilai untuk tiket pesawat kelas ekonomi domestik. Hal ini bertujuan untuk lebih meringankan biaya perjalanan masyarakat. Kebijakan ini efektif berlaku bagi pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret hingga 7 April 2025.