Mengapa dan Kapan Harga Tiket Pesawat Turun 14%?

by -15 Views

Pemerintah memberikan insentif berupa pengurangan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengumumkan insentif ini akan membantu menekan harga tiket pesawat hingga 14%. Keputusan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 18 Tahun 2025, yang menetapkan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) sebagian untuk tiket pesawat ekonomi domestik. Insentif ini berlaku untuk tiket yang dibeli sejak 1 Maret hingga 7 April 2025, dengan jadwal penerbangan antara 24 Maret hingga 7 April 2025. PPN yang biasanya 11% kini dipotong menjadi 6%, sehingga masyarakat hanya perlu membayar pajak sebesar 5%. Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), juga menambahkan bahwa pemerintah menurunkan ongkos kebandarudaraan dan biaya avtur di 37 bandara untuk mengurangi harga tiket pesawat. Langkah-langkah ini diharapkan dapat membantu dalam persiapan mudik Lebaran, termasuk dengan penambahan penerbangan, kereta api, dan pelabuhan. Pemerintah juga menerapkan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) atau Work From Anywhere (WFA) untuk mengurangi kemacetan lalu lintas sebelum Hari Raya Idul Fitri. Tak hanya itu, ada pula diskon tarif tol sebesar 20% dan program mudik gratis untuk 10.000 orang melalui jalur darat maupun laut. Selain itu, penyesuaian kebijakan dengan libur sekolah juga dilakukan untuk membantu mengurai kemacetan. Sebagai informasi tambahan, berikut adalah link sumber: Source link.

Source link