Pada acara Peresmian Layanan Bank Emas Pegadaian dan Bank Syariah Indonesia, Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, mengungkapkan berbagai kebijakan strategis pemerintah yang telah diimplementasikan. Prabowo secara detail menjelaskan pentingnya Indonesia dapat berdikari di bidang ekonomi, termasuk kebijakan tentang Devisa Hasil Ekspor, bank emas, dan Danantara Indonesia. Salah satu kebijakan penting yang dijelaskan adalah tentang kewajiban penyimpanan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) di dalam negeri, yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2025. Harapannya, kebijakan tersebut dapat meningkatkan devisa ekspor Indonesia hingga 80 miliar US Dollar Amerika pada tahun 2025.
Prabowo juga mengungkapkan kebanggaannya terhadap peluncuran Danantara Indonesia yang memiliki peran penting dalam investasi dan pengelolaan aset negara. Selain itu, dengan peluncuran layanan bank emas pertama di Indonesia, Prabowo berharap dapat memberikan kontribusi signifikan terhadap PDB sebesar Rp 245 triliun dan membuka 1,8 juta lapangan kerja baru. Pentingnya pengolahan emas dari hulu ke hilir di dalam negeri juga ditekankan oleh Prabowo dalam konteks penggunaan bank emas, dengan tujuan optimalisasi cadangan emas nasional.
Dengan peningkatan produksi emas di Indonesia dari 100 ton menjadi 160 ton setiap tahunnya, langkah-langkah strategis seperti pengoperasian bank emas diharapkan dapat mempercepat tabungan dan meningkatkan cadangan emas negara. Prabowo menyimpulkan bahwa Indonesia, sebagai negara dengan cadangan emas keenam terbesar di dunia, kini memiliki bank emas pertama. Ini merupakan hasil kerja keras semua pihak untuk menjaga kedaulatan ekonomi Indonesia. Jadi, dengan kebijakan yang diterapkan, Indonesia semakin bergerak menuju kemandirian ekonomi yang lebih kuat.