Pemerintah akan mengevaluasi aturan impor bahan bakar minyak (BBM) dengan mempersingkat izin menjadi enam bulan, dari yang semula satu tahun. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan pentingnya penataan ulang dalam hal pengelolaan impor BBM. Lebih lanjut, produksi minyak mentah dalam negeri harus diolah melalui kilang domestik, dengan larangan ekspor minyak mentah. Jika kualitas minyak mentah dalam negeri tidak memenuhi spesifikasi, Bahlil menegaskan perlunya pemrosesan di dalam negeri dengan cara menggabungkan dengan kualitas minyak yang lebih baik.
Upaya peningkatan ketahanan energi dalam negeri juga termasuk penambahan kilang atau refinery dan penyimpanan BBM. Hal ini ditujukan untuk memastikan cadangan BBM yang mencukupi. Bahlil juga menyoroti perlunya investasi besar dalam membangun refinery untuk meminimalisir ketergantungan pada impor minyak. Dalam konteks ini, evaluasi terhadap izin impor BBM diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dalam penataan BBM di Indonesia.