Kasus Minyak: Pertamina dan Subholding Di Tengah Sorotan

by -21 Views

PT Pertamina (Persero) merespons penetapan beberapa direksi Subholding Pertamina sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung terkait kasus tindak pidana korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada periode 2018-2023. Dalam keterangan resmi yang dikeluarkan, Pertamina menyatakan penghormatan terhadap Kejaksaan Agung dalam menjalankan proses hukum yang sedang berlangsung. Perusahaan siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum berjalan lancar dengan prinsip praduga tak bersalah.

Menurut Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka setelah pemeriksaan terhadap 96 saksi dan 2 ahli. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, mengumumkan nama-nama tersangka termasuk pimpinan Subholding Pertamina. Mereka dituduh melakukan pengkondisian dalam operasi kilang untuk mengarahkan produksi impor daripada memenuhi kebutuhan dalam negeri, yang seharusnya menjadi prioritas pasokan.

Pertamina Grup menegaskan komitmennya terhadap transparansi, akuntabilitas, dan Good Corporate Governance dalam menjalankan bisnis sesuai dengan peraturan yang berlaku. Merespons kondisi ini, Pertamina berharap proses hukum berjalan lancar dan adil, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam setiap tahapan proses hukum yang berlangsung.

Source link