Prabowo Encourages Retention of Forex in Indonesian Banks

by -27 Views

Presiden Indonesia, Prabowo Subianto, telah mengumumkan kebijakan strategis terbaru yang bertujuan untuk memperketat aturan penyimpanan hasil ekspor dari sektor sumber daya alam. Hal ini diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta, pada hari Senin (17/2) dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 8 tahun 2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Eksploitasi, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam. Kebijakan ini akan mulai berlaku pada 1 Maret 2025. Prabowo menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengoptimalkan penggunaan hasil dari sumber daya alam Indonesia demi kemakmuran bangsa dan rakyat. Adanya kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa Indonesia dan mendukung stabilitas nilai tukar rupiah. Menurut Prabowo, sebelumnya dana devisa hasil ekspor, terutama dari sektor sumber daya alam, banyak disimpan di luar negeri, dan ini tidak memberikan manfaat optimal bagi rakyat Indonesia. Untuk memperluas dampak dari pengelolaan hasil ekspor sumber daya alam, pemerintah menetapkan bahwa kebijakan 100% penyimpanan hasil ekspor ini akan berlaku khusus untuk sektor pertambangan, perkebunan, kehutanan, dan perikanan, dengan pengecualian untuk sektor minyak dan gas yang masih mengacu pada ketentuan PP 36 tahun 2023. Prabowo juga memperkirakan bahwa penerapan kebijakan ini dapat meningkatkan pendapatan ekspor Indonesia sebesar 80 miliar dolar AS. Dengan target implementasi pada 1 Maret, diperkirakan pendapatan ekspor Indonesia dapat melampaui 100 miliar dolar AS setelah 12 bulan kebijakan ini berlaku.