Rilis Terbaru: Pembaruan UU Minerba Hari Ini!

by -25 Views

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan bahwa draf Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba) sudah siap untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI esok hari. Supratman menegaskan bahwa setelah diselenggarakan, Rapat tersebut akan meloloskan draf yang telah disetujui menjadi Undang-undang yang berlaku. Sementara itu, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU Minerba Baleg DPR RI, Martin Manurung, mengungkapkan bahwa terdapat 9 poin pasal yang telah disepakati untuk mengalami perubahan. Baleg telah membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan ke-4 atas Undang-Undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Berbagai perbaikan dan penambahan pasal telah disepakati dalam rapat tersebut, termasuk hal-hal terkait definsi studi kelayakan, kewajiban pemegang IUP atau IUPK, serta program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat. Pasal-pasal terkait perizinan berusaha, audit lingkungan, dan pemantauan undang-undang juga turut direvisi dalam aturan tersebut. Selanjutnya, berdasarkan hasil evaluasi pemerintah pusat, IUP yang diterbitkan sebelum berlakunya undang-undang baru juga akan ditinjau ulang. Proses paripurna yang akan dilakukan besok diharapkan dapat membawa perubahan menjadi Undang-undang yang berlaku secara resmi.