Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait program jaminan kehilangan pekerjaan bagi karyawan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui Peraturan Pemerintah (PP) nomor 6 tahun 2025 yang merupakan perubahan dari PP nomor 37 tahun 2021, karyawan yang terkena PHK akan mendapatkan manfaat uang tunai sebesar 60% dari upah terakhir mereka maksimal selama 6 bulan. Namun, terdapat batas maksimal upah sebesar Rp 5 juta, sehingga manfaat uang tunai yang diberikan akan mengacu pada ketentuan tersebut jika upah melebihi batas yang ditetapkan.
Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan perlindungan serta kesejahteraan pekerja yang mengalami PHK akibat kondisi perekonomian yang tidak menguntungkan. Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) diharapkan dapat membantu pekerja dalam mempertahankan derajat hidup yang layak setelah kehilangan pekerjaan. Selain manfaat uang tunai, program ini juga memberikan informasi pasar kerja dan manfaat pelatihan kepada pesertanya.
Pada bulan-bulan tertentu, tercatat peningkatan jumlah pekerja yang mengalami PHK, yang mendorong perlunya evaluasi berkala terhadap besaran iuran dan batas atas upah yang diatur oleh PP nomor 37 tahun 2021. Data dari Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan peningkatan peserta program JKP dari tahun ke tahun, dengan jumlah penerima manfaat yang bervariasi termasuk manfaat uang tunai, manfaat pelatihan, serta manfaat bagi yang kembali bekerja.
Dalam rangka penguatan dan perbaikan program JKP, perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 perlu dilakukan. Perubahan ini mencakup sejumlah aspek seperti syarat kepesertaan, kadaluarsa klaim, syarat mengiur, dan bukti PHK. Semua manfaat yang diberikan berdasarkan kebijakan ini akan sesuai dengan peraturan yang berlaku, mulai dari pengajuan baru hingga pembayaran sisa bulanan.