Pemerintah Indonesia mengungkapkan bahwa banyak Warga Negara Indonesia memilih untuk menjadi Warga Negara Singapura dalam beberapa tahun terakhir. Jumlah WNI yang pindah kewarganegaraan ke Singapura mencapai 3.912 orang dalam rentang waktu 2019-2022. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia sedang bersaing dengan negara lain dalam merekrut individu berbakat dan pintar.
Prosedur untuk mendapatkan kewarganegaraan Singapura melibatkan beberapa langkah, termasuk pengajuan permohonan dan pembayaran biaya sesuai dengan kategori tertentu. Orang dewasa yang sudah memiliki status Permanent Resident di Singapura harus membayar biaya pengajuan sebesar SG$ 100 atau sekitar Rp 1.130.000. Biaya ini bersifat tidak dapat dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Selain itu, terdapat biaya tambahan sebesar S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura.
Untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua Singapura, biaya pengajuan menjadi WN Singapura adalah SG$ 18 atau sekitar Rp 203.400. Apabila permohonan disetujui, biaya tambahan sebesar SG$ 10 dikenakan. Di sisi lain, biaya untuk naturalisasi menjadi Warga Negara Indonesia lebih mahal. Menurut Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi untuk WNA berkisar antara Rp 2.500.000 hingga Rp 50.000.000, tergantung pada kategori permohonan.
Dengan meningkatnya jumlah WNI yang memilih menjadi Warga Negara Singapura, penting bagi pemerintah Indonesia untuk mempertimbangkan faktor-faktor yang mendorong orang untuk pindah kewarganegaraan. Perhatian lebih terhadap kesejahteraan dan kesempatan bagi para individu berbakat dapat membantu Indonesia tetap bersaing dalam merekrut dan mempertahankan sumber daya manusia yang berkualitas.