Mahkamah Konstitusi akan menggelar sidang perdana sengketa perselisihan hasil pemilu pada Rabu, 27 Maret 2024, sebagaimana tertuang dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024. Menurut Peraturan Mahkamah Konstitusi tersebut, sidang perdana penanganan perselisihan hasil pemilu anggota DPR, DPD, DPRD, serta pemilihan presiden dan wakil presiden akan dilakukan pada tanggal tersebut. Pada hari itu, Mahkamah Konstitusi akan memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta mengesahkan alat bukti pemohon.
Juru bicara Mahkamah Konstitusi, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, menyatakan bahwa Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 1 Tahun 2024 telah disesuaikan dan dapat diakses oleh publik. Sebagai informasi tambahan, penutupan pendaftaran permohonan perkara sengketa hasil pemilihan presiden resmi dilakukan setelah pasangan calon Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md mengajukan gugatan. Pendaftaran ditutup pada Sabtu (23/3) pukul 24.00 WIB setelah KPU menetapkan hasil pemilihan presiden.
Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar mengajukan permohonan perkara pada Kamis (21/3) pukul 00.58 WIB secara online dengan nomor registrasi 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024, sementara Ganjar Pranowo-Mahfud Md melakukan gugatan pada Sabtu (23/3) pukul 16.53 WIB dengan nomor registrasi 02-03/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Proses pengajuan gugatan ini dilakukan oleh para kuasa hukum masing-masing pasangan calon.