Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memperkirakan bahwa jumlah perkara sengketa dalam Pemilu 2024 akan meningkat dibandingkan dengan Pemilu sebelumnya. Menurutnya, kemungkinan jumlah sengketa bisa mencapai 280 perkara, lebih tinggi dari sebelumnya yang mencapai 260-an perkara. Suhartoyo juga menambahkan bahwa ada perkara yang masuk setelah batas waktu pendaftaran, namun MK tidak bisa menolaknya. Meskipun begitu, perkara-perkara tersebut tetap akan diputus oleh hakim apakah memenuhi persyaratan atau tidak. Hal ini menunjukkan bahwa MK akan tetap mengatasi sengketa dengan proses hukum yang berlaku, walaupun jumlah perkara diperkirakan akan meningkat.
Sengketa Pemilu: Cetuskan Perdebatan yang Menjanjikan
