Gugatan PPP ke MK: Kehilangan 200 Ribu Suara

by -21 Views

Partai Persatuan Pembangunan (PPP) resmi mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPR RI 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) setelah kehilangan sebanyak 200 ribu suara dalam Pemilu Legislatif pada 14 Februari lalu. Gugatan tersebut diterima oleh MK dengan akta permohonan Nomor 108-01-17-37/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024 tertanggal 23 Maret 2024.

Achmad Baidowi, Ketua DPP PPP, menyatakan bahwa terdapat selisih suara hasil pemilu di 18 provinsi yang menyebabkan PPP kehilangan suara tersebut dan gagal lolos ke Senayan. PPP hanya mendapatkan 5.878.777 suara atau 3,87 persen, sedangkan untuk lolos ke Senayan, PPP harus mencapai ambang batas parlemen sebesar 4%.

Awiek, salah satu perwakilan PPP, mengungkapkan bahwa hilangnya suara PPP terjadi di berbagai dapil, dengan jumlah suara hilang bervariasi antara 3 ribu hingga 4 ribu suara namun terakumulasi hingga lebih dari 200 ribu suara. Salah satu contoh kehilangan suara PPP terjadi di Papua Pegunungan, dimana salah satu caleg PPP kehilangan lebih dari 5 ribu suara.

PPP telah menyiapkan bukti-bukti dan melibatkan puluhan tim hukum untuk menghadapi gugatan ini. Dalam pokok permohonannya, PPP meminta MK untuk menetapkan PPP memperoleh kursi di DPR serta meminta digelarnya pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah TPS yang dianggap menghilangkan suara PPP. Erfandi, Ketua LABH PPP, menegaskan bahwa bukti-bukti yang dimiliki telah disusun dengan baik dan berharap MK dapat memutuskan dengan adil berdasarkan bukti yang ada.