Amerika Serikat (AS) menjatuhkan sanksi kepada kepala jaksa di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) terkait investigasi dugaan kejahatan perang Israel di Gaza dan Washington di Afghanistan. Departemen Keuangan AS mengatakan telah menjatuhkan sanksi terhadap Karim Khan sebagai tanggapan atas perintah eksekutif Presiden Donald Trump. ICC telah melakukan penyelidikan terhadap Israel selama perang melawan Hamas di Gaza, di mana Khan bertanggung jawab atas permintaan yang mengarah pada surat perintah penangkapan Netanyahu dan Gallant. Pengadilan menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini Netanyahu dan Gallant bertanggung jawab atas kejahatan perang selama konflik Gaza, termasuk pembunuhan, penganiayaan, dan tindakan tidak manusiawi. Selain itu, ICC juga menyelidiki kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama invasi dan pendudukan AS di Afghanistan antara tahun 2001 dan 2021. Trump menuduh ICC “tindakan tidak sah dan tidak berdasar” yang menargetkan AS dan Israel, dan mengeluarkan perintah untuk membekukan aset dan melarang perjalanan terhadap pejabat, karyawan, dan anggota keluarga ICC. ICC mengutuk perintah eksekutif Trump, menyebutnya upaya merusak pekerjaan peradilan independen dan tidak memihak. Pada masa jabatan pertamanya, Trump sudah memberlakukan sanksi keuangan terhadap jaksa ICC saat itu, Fatou Bensouda, yang dicabut oleh Joe Biden setelah ia menjadi presiden pada tahun 2021.
AS Hukum Kepala ICC: Investigasi Kejahatan Perang Israel di Gaza
