Presiden Joko Widodo tidak dapat mendarat di Bandara Ibu Kota Nusantara yang baru dibangun senilai Rp4.2 Triliun pada Kamis (12/9). Menurut pengamat transportasi Bambang Haryo Soekartono, kegagalan pendaratan tersebut menjadi bukti bahwa Kementerian PUPR belum menyelesaikan tugasnya sepenuhnya. Bambang Haryo Soekartono juga menyarankan agar Kementerian Perhubungan tidak tergesa-gesa menyatakan kesiapan bandara tersebut untuk dioperasikan, terutama jika berkaitan dengan pesawat kepala negara. Anggota DPR-RI terpilih periode 2024-2029 juga menegaskan bahwa persiapan kelayakan landasan harus sesuai dengan spesifikasi pesawat yang akan mendarat, seperti ACN dan PCN yang menjadi parameter penting untuk menentukan keselamatan penerbangan. Hal ini penting karena tidak hanya panjang dan lebar landasan yang perlu diperhatikan, tetapi juga kekuatan pavement dan PCN yang harus memenuhi standar internasional sesuai regulasi ICAO maupun FAA. Pembangunan landasan pacu bandara juga harus mempertimbangkan pesawat-pesawat besar yang dijadwalkan akan menggunakan bandara tersebut, sehingga perlunya penyesuaian konstruksi runway sesuai dengan spesifikasi pesawat yang akan beroperasi. Diperlukan pengawasan yang ketat dari Kementerian Perhubungan untuk memastikan bahwa bandara ini memenuhi standar keselamatan yang berlaku secara internasional.