Pangkas Anggaran Kemenperin: Wawasan Hemat Listrik

by -32 Views

Presiden Prabowo Subianto telah mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 yang menyerukan efisiensi belanja anggaran di berbagai lembaga pemerintah, termasuk kementerian dan pemerintah daerah. Instruksi tersebut mencakup pembatasan belanja seremonial, perjalanan dinas, kajian, studi banding, percetakan, publikasi, dan seminar. Kementerian Perindustrian, sebagai salah satu institusi yang berkaitan, telah mendukung upaya penghematan anggaran dengan melakukan efisiensi di berbagai pos, seperti mengurangi penggunaan daya listrik, air, dan aspek lainnya. Meskipun terjadi penurunan anggaran Kementerian Perindustrian sebesar 34% pada tahun 2025, hal ini dilakukan sebagai respons terhadap tantangan di sektor industri yang perlu terus tumbuh meskipun menghadapi situasi geopolitik global yang tidak stabil. Upaya efisiensi ini juga dilakukan untuk memastikan kinerja pelayanan publik tetap optimal dan target-target yang telah ditetapkan dapat tercapai. Pembatasan aktivitas, penggunaan daya, listrik, air, dan perjalanan dinas merupakan beberapa langkah yang diambil untuk menghemat anggaran tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Menteri Perindustrian, Eko Cahyanto, menekankan pentingnya menjaga pertumbuhan industri di tengah kondisi ekonomi yang tidak pasti baik di dalam negeri maupun global.