“Strategi Distribusi LPG 3 Kg: Peran Pengecer sebagai Sub Pangkalan”

by -35 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan pengecer sebagai sub pangkalan, tetap dapat melakukan pembelian di pangkalan, hal ini dilakukan dalam rangka menata distribusi LPG 3 kg agar lebih tepat sasaran. Kebijakan ini juga bertujuan untuk menjaga ketersediaan LPG 3 kg bagi masyarakat yang berhak serta meningkatkan kontrol distribusi. Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari, menjelaskan bahwa pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP). Hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar dalam sistem MAP, terdiri dari rumah tangga, usaha mikro, petani/nelayan sasaran, dan pengecer. Dengan skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga sambil meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg. Pemerintah menegaskan bahwa pasokan LPG 3 kg tidak berkurang dan distribusi hanya bertujuan untuk memastikan subsidi tepat sasaran tanpa mengurangi pasokan bagi masyarakat yang berhak. Bagi yang membutuhkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center 135.