Pemerintah telah mengeluarkan peraturan terbaru terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2025. Dengan aturan ini, 100% dari dolar hasil ekspor harus diparkir di sistem keuangan domestik selama setahun penuh, meningkat dari sebelumnya hanya 30% selama 3 bulan. Peraturan ini merupakan revisi dari Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa peraturan baru ini sudah berlaku sejak 1 Maret. PP terbaru ini saat ini sedang dalam tahap harmonisasi dengan kementerian atau lembaga terkait. Dalam pertemuan terbatas dengan Presiden Prabowo Subianto pada 21 Januari 2025, tidak ada perubahan dalam ketentuan terbaru mengenai DHE.
Aturan baru ini tidak akan memberatkan arus kas perusahaan karena hanya perusahaan dengan nilai ekspor di atas US$ 250 ribu atau setara dengan Rp 4,06 miliar yang wajib mematuhi kewajiban parkir 100% dolar hasil ekspor selama setahun. Seluruh sektor usaha yang menjual hasil ekspor sumber daya alam ke luar negeri akan tercakup dalam kebijakan ini, kecuali sektor minyak bumi dan gas alam.
Kebijakan DHE yang baru ini juga akan disertai dengan insentif, seperti pembebasan pajak penghasilan atas pendapatan bunga pada instrumen penempatan DHE. Selain itu, dolar hasil ekspor juga bisa digunakan sebagai agunan kredit apabila para eksportir membutuhkan pembiayaan dari perbankan. Penyesuaian aturan ini diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.