“Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Tanggung Jawab Negara”

by -30 Views

Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang: Negara Harus Bertanggung Jawab atas Jatuhnya Korban Jiwa

Kejadian tragis di Stadion Kanjuruhan setelah pertandingan Arema vs Persebaya memicu duka mendalam. Sebanyak 153 korban jiwa dilaporkan akibat kerusuhan yang terjadi setelah peluit panjang pertandingan. Panitia sebelumnya telah mengusulkan pertandingan digelar pada sore hari guna mengurangi risiko, namun permintaan ini ditolak oleh Liga sehingga pertandingan tetap berlangsung pada malam hari.

Kerusuhan pecah setelah pertandingan berakhir, dimana para suporter masuk ke lapangan namun dihadapi dengan kekerasan dari aparat keamanan. Penggunaan gas air mata yang tidak sesuai prosedur memicu kekacauan di tribun, menyebabkan desakan dan kehilangan kesadaran. Situasi semakin terjadi memanas saat aparat melakukan tindakan penembakan gas air mata ke tribun yang masih dipenuhi penonton.

FIFA telah melarang penggunaan gas air mata dalam stadion sesuai dengan regulasi Stadium Safety and Security. Penanganan keamanan yang dilakukan aparat dinilai melanggar beberapa peraturan yang berlaku, termasuk tindakan represif dan kekerasan yang menyebabkan puluhan korban jiwa dan luka-luka.

Maka dari itu, upaya penyelidikan dan evaluasi secara menyeluruh perlu dilakukan untuk menegakkan keadilan atas tragedi ini. Negara diminta untuk membentuk tim penyelidik independen guna menuntaskan kasus ini dengan tuntas. Kompolnas dan Komnas HAM pun diminta untuk memeriksa dugaan pelanggaran HAM yang terjadi, serta kinerja anggota kepolisian yang bertugas.

Tuntutan agar negara bertanggung jawab atas kejadian ini semakin menguat, dengan panggilan untuk evaluasi tegas dari KAPOLRI terhadap tragedi yang menyedihkan ini. Semua pihak terkait perlu turut bertanggung jawab demi keadilan bagi korban jiwa dan luka-luka yang tertimpa musibah ini.