Kementerian Koperasi (Kemenkop) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengatasi koperasi bermasalah di Indonesia. Menteri Koperasi Budi Arie Setiadi memerintahkan Satgas Revitalisasi Koperasi Bermasalah untuk segera bertindak. Satgas tersebut akan melibatkan berbagai pihak, seperti Kejaksaan, Kepolisian, BPKP, OJK, dan PPATK. Tujuan pembentukan Satgas ini adalah untuk merevitalisasi koperasi yang mengalami masalah, dengan keterlibatan berbagai pemangku kepentingan.
Ruang lingkup Satgas termasuk Tim Ad Hoc lintas Kementerian/ Lembaga yang akan mengkoordinasikan penanganan koperasi bermasalah. Fokusnya adalah prioritas pembayaran simpanan kecil anggota koperasi dan upaya menyehatkan kembali lembaga koperasi. Sebelumnya, OJK juga menegaskan akan melindungi konsumen setelah transisi pengawasan Koperasi Open Loop dari Kemenkop ke OJK. Friderica Wdiyasari Dewi dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) juga menegaskan upaya menindaklanjuti pelanggaran yang terjadi, termasuk penutupan usaha yang tidak sesuai izin. Menjaga kestabilan koperasi dan perlindungan konsumen menjadi prioritas penting dalam revitalisasi koperasi bermasalah di Indonesia.