Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati perubahan keempat Undang-Undang No.4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara sebagai usulan inisiatif DPR setelah rapat panjang pada Senin, 20 Januari 2025. Perubahan ini dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi yang disampaikan oleh WALHI dan JATAM. RUU Minerba ini memiliki beberapa poin baru yang mencakup percepatan hilirisasi mineral, pemberian izin usaha pertambangan kepada organisme tertentu, dan pemberian izin kepada perguruan tinggi serta UMKM. Ada draft Rancangan UU Minerba terbaru yang mengatur berbagai aspek terkait pertambangan mineral dan batu bara, termasuk pemberian izin kepada berbagai lembaga dan aturan terkait hilirisasi. Pasal-pasal yang diubah dan ditambahkan dalam RUU tersebut memastikan peningkatan kinerja dan kepatuhan dalam industri pertambangan. Perubahan ini diharapkan dapat memperbaiki regulasi sebelumnya dan mendukung perkembangan sektor pertambangan secara keseluruhan. Selain itu, berdasarkan evaluasi Pemerintah, beberapa IUP yang tumpang tindih dengan izin lainnya juga dicabut dan dikembalikan kepada negara. Proses peninjauan dan pemantauan akan dilakukan oleh Pemerintah dan DPR untuk memastikan implementasi Undang-Undang ini berjalan dengan baik sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
“Bocoran Isi Draft RUU Minerba: Terkuak!”
