“Pengusaha Kritik Usulan Kampus: Dilarang Kelola Tambang”

by -29 Views

DPR RI telah menyetujui revisi keempat Undang-Undang No. 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Dalam revisi tersebut, terdapat usulan untuk memberikan izin usaha pertambangan tidak hanya kepada ormas, tetapi juga kepada perguruan tinggi dan UMKM. Raden Sukhyar, Ketua Perkumpulan Pertambangan dan Industri Silika (Pertamisi), mengungkapkan keberatannya terhadap terlalu tergesanya dalam merevisi UU Minerba. Ia juga menilai pemberian izin usaha pertambangan kepada perguruan tinggi sebagai langkah yang kurang tepat, karena lebih baik fokus pada pengembangan Sumber Daya Alam agar mampu mengelola pertambangan di Indonesia dengan baik. Tentang UMKM, masih menjadi pertanyaan terbuka yang perlu dibahas lebih lanjut. Dialog antara Andi Shalini dan Raden Sukhyar dapat disaksikan di Program Closing Bell CNBC Indonesia untuk informasi lebih lanjut.